Thursday, June 23, 2022

MRT & Penyelidikan Kanonik

Sebelumnya, saya membuat tulisan ini, untuk membantu teman-teman yang ingin menikah secara Katolik, sehingga step-by-step dalam mengurus pendaftaran pernikahan secara Katolik menjadi lebih terarah dan lebih mudah. 

Pertama, pastinya harus sudah menentukan tanggal pernikahan. Mengapa? Karena untuk booking Gereja, diperlukan tanggal pasti. Mengingat pernikahan di Indonesia ini cukup ramai, ada baiknnya mengecek ke Gereja apakah tanggal pernikahan tersebut masih available/tidak dan apakah sudah bisa di booking. 

Kedua, jika tanggal pernikahan sudah pasti, book administrasi Gereja dimana tempat kalian akan melangsungkan pernikahan & membayar biaya minimal untuk pemberkatan pernikahan. Biasanya, pernikahan dapat dilangsungkan di salah satu Paroki pihak cowok ataupun cewek. Apabila pernikahan dilakukan di Paroki yang berbeda, setau saya, biasanya akan ada pelimpahan pemberkatan ke Paroki yang ditunjuk. Namun, administrasi tetap harus dilakukan di Paroki asal. Dokumen-dokumen bisa dilengkapi menyusul setelah MRT dilakukan. 

Jika kedua step ini sudah dilakukan, selanjutnya mari kita mulai dari yang mudah terlebih dahulu. Seluruh proses dibawah ini, hanya dapat dilakukan maksimal 6 (enam) bulan sebelum hari pernikahan. Misalkan, tanggal pernikahan adalah 31 Juli, maka proses dibawah ini paling cepat dilakukan pada 31 Januari. Mengapa demikian? Karena proses ini menjadi syarat di Gereja dan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tersebut. 

1. Book jadwal Kursus Persiapan Pernikahan atau disebut juga Membangun Rumah Tangga ("MRT") 

Jadwal MRT setiap tahunnya akan terupdate pada website Keuskupan Agung Jakarta ataupun pada instagram KAJ. Biasanya jadwal tersebut akan di post pada akhir tahun, untuk jadwal 1 tahun kedepan. Selain itu, kalian juga bisa menanyakan ke Sekretariat Paroki masing-masing kapan jadwal MRT ada di Paroki tersebut. Sebagai informasi, MRT tidak harus dilakukan pada Paroki asal, bisa dilakukan di Paroki manapun (ada Offline/Online).

Sebelum mendaftar, sebaiknya ditanyakan ke Panitia MRT tersebut apakah kuota MRT masih ada dan sebutkan rencana tanggal pernikahan kalian dan apakah dapat mengikuti MRT sesuai dengan jadwal Paroki tersebut. Konfirmasikan dengan Panitia MRT apakah kalian dapat mengikuti MRT tersebut (maksimal 6 bulan sebelum hari pernikahan). Contoh: apabila kalian akan menikah pada 31 October, maka MRT paling cepat dilakukan pada 30 April. Jika sudah, maka lengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk MRT. 

Important Note: MRT diwajibkan dilakukan dalam 1 tempat, secara berpasangan. Jika online, tetap harus dalam 1 frame yang sama/1 tempat. Tidak boleh berbeda tempat. Kelas MRT biasanya berlangsung 2/3 hari (tergantung masing-masing Paroki) dengan durasi 1 hari full

(8 pagi - 5/6 sore)

Kenapa sih harus berada di 1 tempat yang sama? Soalnya di MRT itu akan ada beberapa pertanyaan yang mengharuskan kalian untuk berdiskusi dengan pasangan masing-masing, sehingga dengan berada pada 1 tempat, diskusi menjadi lebih terarah dan dapat saling memahami masing-masing. 

MRT ini juga tidak mewajibkan kedua pasangan adalah Katolik. Apabila salah satu ada yang berbeda agama, juga bisa ikut MRT ini. Namun, terkait dengan perbedaan agama - ini akan dikupas lebih jauh pada topik MRT, salah satu contohnya, bagaimana pendidikan anak kemudian, nah itu perlu dibicarakan masing2 pasangan ya. FYI, materi dalam MRT ini akan dibawakan dalam tata cara dan hukum Gereja Katolik. Materi dari kursus tersebut seputar tentang pengenalan diri, ekonomi, sex, kehidupan berkeluarga, dan perencanaan masa depan.

Dokumen-dokumen (masing-masing Paroki bisa ada penyesuaian) - bisa berupa fotokopi/scan:

  • Surat Baptis - jika Katolik/Kristen (surat baptis disini tidak perlu yang telah diperbaharui)
  • KTP masing-masing peserta  
  • Foto Sendiri atau Foto Berdampingan 4x6 (ini akan ditempel pada Sertifikat MRT) - lihat ketentuan masing2 paroki. Ada yang minta foto berdampingan dengan background merah. Ada juga paroki yang minta foto berdampingan tanpa ketentuan background. Tanyakan ke Panitia MRT ya. Jika diminta foto sendiri, artinya setelah pendaftaran MRT, Panitia akan meminta pasangan untuk foto berdampingan sebelum MRT dimulai dan Panitia MRT yang akan print foto tersebut untuk ditempelkan pada Sertifikat MRT.
  • Surat Domisili/Keterangan Domisili apabila peserta berasal dari luar Paroki tempat MRT (asli)

Selain itu, wajib membayar biaya MRT - biasa kisaran Rp 200.000 - Rp 500.000/pasangan tergantung masing-masing Paroki. Setelah dikonfirmasi oleh Panitia MRT, maka jadwal MRT tersebut wajib diikuti selama 2 hari full. Panitia MRT akan mengirimkan buku MRT/peserta mengambil buku MRT ke Paroki sebelum acara MRT dilakukan. 

Seluruh pertanyaan dalam buku MRT wajib diisi, karena Romo Paroki akan mengecek sebelum sertifikat telah melakukan MRT dikeluarkan. Btw, pertanyaan pada buku MRT itu bagus banget kok, karena membantu kita untuk mempersiapkan kehidupan perkawinan - bagaimana ekspektasi kita dalam hidup perkawinan, tanggung jawab dalam hidup perkawinan, bagaimana tata cara liturgi pemberkatan dalam perkawinan Katolik, serta mengupas karakter dan prinsip hidup masing-masing. Enjoy!

2. Dapatkan Sertifikat MRT setelah melakukan kursus MRT

Segera, setelah MRT dilakukan, dapatkan sertifikat MRT yang sudah ditanda tangani oleh Romo. Fotokopi Sertifikat MRT tersebut, karena sertifikat ini yang menjadi dasar dokumen pendaftaran perkawinan. 

3. Lengkapi syarat-syarat pendaftaran pernikahan

Apa itu "Penyelidikan Kanonik"? Ibarat kata bagi agama Katolik, buat yang mau menikah di gereja, bakalan di-interview untuk pertama dan terakhir kali nya, oleh Pastor yang berwenang, agar sakramen perkawinan yang diberikan sifat nya sah. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Paroki. 

Jangan takut dengan kata penyelidikan, karena ini hanya berupa wawancara dengan pastor/romo mengenai kesiapan kedua calon pengantin untuk memasuki tahap pernikahan yang sesungguhnya. Biasanya sang pastor/romo akan bertanya mengenai kesiapan batin dan mental masing-masing pasangan dalam memasuki kehidupan rumah tangga.

Sebagai informasi, pendaftaran pernikahan dan penyelidikan kanonik biasanya dilakukan di Paroki calon pengantin wanita. Jika kedua pasangan Katolik dan apabila pemberkatan pernikahan dilakukan di Paroki calon pengantin pria, maka tidak menjadi masalah. Yang pasti pendafataran pertama kali dan penyelidikan kanonik wajib diserahkan kepada Paroki calon pengantin wanita. Jika nanti sudah selesai penyelidikan kanonik, maka dari Paroki perempuan akan memberikan surat pelimpahan dan keterangan bahwa kanonik telah dilangsungkan dan pemberkatan akan dilakukan pada Paroki calon pengantin pria.  Akan tetapi jika kedua mempelai ingin diberkati di Gereja yang bukan asal dari masing-masing, maka dibutuhkan surat pengantar dari Kepala Pastor Paroki setempat agar bisa “numpang” nikah di gereja yang dipilih. 

Apabila pernikahan berbeda agama, maka penyelidikan kanonik bisa dilakukan di Paroki calon pasangan yang beragama Katolik. 

Syarat-syarat pendafataran pernikahan dan penyelidikan kanonik:
  1. Surat Baptis yang diperbaharui (6 bln terakhir) untuk masing-masing pasangan. Jika Baptis dilakukan di Paroki yang berbeda, maka minta ke Sekretariat tempat kamu dibaptis pertama kali. Surat Baptis terupdate akan diterbitkan dengan menyatakan status LIBER/tidak. LIBER artinya bebas (belum pernah menikah). 
  2. Fotokopi KTP masing-masing. Jika yang beragama lain selain Katolik, perlu melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi  yang menyatakan kebenaran belum menikah. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Gereja Katolik untuk masing-masing pasangan. 
  4. Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan untuk masing-masing pasangan. 
  5. Surat Pengantar dari Paroki jika dari luar Paroki (untuk calon pengantin pria) - yang dimaksud adalah surat keterangan domisili sih... cuma bahasanya aja bikin bingung ya. 
  6. Fotokopi Sertifikat Membangun Rumah Tangga
  7. Foto 4x6 berdampingan, latar belakang merah sebanyak 4 lembar (dikonfirmasi ke masing2 Paroki)
  8. Formulir Pendaftaran Perkawinan (dimintakan ke Sekretariat Paroki)
  9. Formulir identitas saksi upacara perkawinan (dimintakan ke Sekretariat Paroki). Saksi disini wajib pasangan suami istri yang beragama Katolik dan sudah menikah secara Katolik, serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Krisma/Penguatan)
  10. Fotokopi KTP Saksi 
  11. Fotokopi Surat Perkawinan Saksi (Gereja & Sipil)
4. Penyelidikan Kanonik

Menyerahkan dokumen-dokumen pendaftaran Gereja ke Sekretariat Paroki dan menunggu jadwal Kanonik dengan Romo. Jika jadwal Kanonik dengan Romo sudah ada, maka persiapkan hati dan datanglah berdua bersama dengan pasangan pada waktu yang ditentukan. 

Untuk kamu yang memiliki pasangan non-Katolik, kamu harus menyediakan 2 saksi pada saat penyelidikan Kanonik. Saksi tersebut harus benar-benar mengenal calon pengantin non-Katolik agar bisa menjelaskan bahwa orang tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan menikah atau halangan-halangan pernikahan lainnya.

Nah pertanyaan apa aja sih yang ditanyakan saat penyelidikan kanonik dan berapa lama? 
Sejujurnya, yang saya baca2 di internet sih pada bilang cuma kayak ngobrol2 doang kok, paling lama juga 15 menit. Tapi semua itu bohong. Hahaha. Gak deh, bercanda, mungkin tergantung masing-masing Paroki ya. Ada yang lama, mungkin ngobrolnya keasikan, ada yang sebentar. Tidak ada batasan waktu yang pasti sih pastinya.

Pada case kami, Kanonik dibagi menjadi 3 tahap; interview Romo dengan calon pengantin priam interview Romo dengan calon pengantin wanita, dan interview Romo bersama kedua calon pengantin. Kebetulan, pasangan saya memerlukan waktu sekitar 1 jam untuk proses Kanonik. Apa saja yang ditanya? Sebelum interview dimulai, Romo akan meminta kita bersumpah dengan tangan kanan diatas Alkitab, bahwa seluruh jawaban adalah jawaban yang jujur. Pertanyaan masing-masing mungkin akan berbeda, tapi intinya sama seharusnya. Tujuannya untuk mengetahui pendapat masing-masing pasangan, apakah sudah benar-benar yakin sekaligus Romo akan cross check jawaban masing-masing.

  • Pertanyaan General (Nama, Lahir, Umur) - untuk memastikan bahwa orang yang di interview memang adalah orang yang tepat 
  • Apakah sudah pernah menikah sebelumnya?
  • Apakah pernah berhubungan seksual sebelum pernikahan?
  • Apakah memiliki hubungan darah? 
  • Sudah berapa lama kenal dengan calon? Kenal dimana dengan calon?
  • Apakah hal yang kamu kuatirkan dengan calon?
  • Apakah kamu sudah yakin dan menyanggupi untuk menikah dengan calon yang ini?
  • Apa sih ciri-ciri perkawinan Katolik?
  • Apa saja modal kamu untuk tetap setia dan bertahan pada perkawinan Katolik?
  • Tujuan dari perkawinan itu apa? 

Sisanya lebih ke arah perkawinan secara katolik itu dinyatakan sah apabila ada syarat-syarat apa saja. Selain itu Romo lebih mengajak dan menekankan pentingnya keterbukaan dalam keluarga, khususnya dengan anak, apabila sudah ada anak, wajib membuat rumah yang nyaman, dimana anak bisa dekat dengan orang tuanya. Ini sih yang paling saya ingat, karena Romo bercerita, saat ini banyak orang tua yang kewalahan dengan anaknya. 

Endingnya, saya disuruh tanda tangan di berkas pemeriksaan kanonik saya, dokumen yang ga boleh dibuka oleh siapapun juga, dan itu super-super top secret. Soal cocok-nggak-nya pasangan yang mau nikah, Gereja sendiri tidak akan menyelidiki begitu detail. Paling hanya ditambahkan ke berkas sebagai notes saja yang akan dibaca oleh Romo yang akan memberikan sakramen pernikahan. Pada intinya, perjuangan untuk bisa menikah di Gereja Katolik sudah super duper panjang, yang mana membuat orang yang mau nikah pasti akan mikir 100x untuk nikah kali kedua.

Jika Romo sudah memberikan approval bahwa pemberkatan pernikahan dapat dilakukan, tugas kalian selanjutnya yaitu, membuat Buku Liturgi Perkawinan.

5. Membuat Buku Liturgi Perkawinan

Teks Liturgi Perkawinan dapat diminta ke Sekretariat Gereja/Paroki dimana pemberkatan akan dilangsungkan. Dokumen penyelidikan kanonik tersebut juga akan dikirimkan ke Gereja tempat kalian akan menikah disertai surat pengantar bahwa penyelidikan kanonik telah dilangsungkan, apabila kalian menikah bukan di Paroki asal. 

Untuk teks liturgi, saran saya, wajib bertemu & berkonsultasi dengan Romo yang akan memberkati.

Kalian juga harus mempersiapkan pilihan bacaan liturgi, bacaan injil, serta lagu koor.

Jika sudah fix, buku liturgi dapat difinalisasi untuk dicetak. 


6. Terakhir, tentukan petugas Liturgi Gereja: Lektris, Doa Umat, Petugas Koor

Biasanya akan ada gladi bersih dari Gereja 1-2 hari sebelum pemberkatan pernikahan, dimana Calon Pengantin, Orang Tua, Saksi dan petugas liturgi diwajibkan hadir untuk dapat melakukan gladi bersih. 


Demikian tata cara pernikahan secara Katolik. Semoga teman-teman yang sedang mempersiapkan pernikahan dapat terbantu dengan informasi ini. 

No comments:

Post a Comment